DPR Setujui Kenaikan Bea Materai Jadi Rp10.000
JAKARTA –DPR-RI
menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai untuk disahkan
menjadi Undang-Undang.
Ketua Komisi XI DPR
RI Dito Ganinduto mengatakan sebanyak delapan fraksi DPR RI menyetujui RUU bea
meterai disahkan menjadi UU, sedangkan satu fraksi menyatakan tidak setuju.
"Sebanyak 8
fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP
menyetujui RUU bea meterai untuk disahkan menjada UU," katanya dalam dalam
Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2020)
Adapun, besaran
meterai ditentukan menjadi satu tarif. Meterai yang tadinya Rp6.000 dan Rp3.000
ditetapkan menjadi Rp10.000.
Besaran dokumen yang
menyatakan jumlah uang, besaran tarif yang dikenakan bea materai naik. Pasal 3
menyebutkan untuk nominal di atas Rp5 juta.
Beleid sebelumnya
yaitu meterai Rp3.000 untuk di bawah Rp1 juta dan Rp6.000 di atas Rp1 juta.
Penerapannya dimulai pada awal tahun 2021.
Lebih lanjut, meterai
dikenakan untuk dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai
suatu kejadian yang bersifat perdata. Lalu dokumen yang digunakan sebagai alat
bukti di pengadilan.
Meterai juga
dikenakan untuk dokumen perdata meliputi surat perjanjian, surat
keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya,
akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
Selanjutnya akta
pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya, surat berharga
dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dokumen transaksi surat berharga,
termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa
pun.
Kemudian dokumen
lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan
risalah lelang, dan grosse risalah lelang; serta dokumen lain yang ditetapkan
pemerintah.(*)
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Tok! DPR Setujui
Kenaikan Bea Materai Jadi Rp10.000